Apa saja syarat penerima BPUM?
1. Warga Negara Indonesia memiliki KTP dan memiliki usaha mikro
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pemilik usaha bukan ASN, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau perangkat desa.
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan KUR
5. Belum pernah menerima bansos lain seperti PKH
Sementara itu cara cek penerima BPUM dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM 2022, Kapan BPUM Rp 600 Ribu Cair?
1. Masuk laman eform.bri.co.id/bpum