Mulai 1 September Warga Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu, Apa Syarat Penerima dan Cara Cairkan Bantuan Simak di Sini

- 1 September 2022, 19:41 WIB
Penyaluran BLT BBM Rp 600 ribu mulai 1 September 2022, ini syarat penerima bantuan dan cara cairkan bantuan.
Penyaluran BLT BBM Rp 600 ribu mulai 1 September 2022, ini syarat penerima bantuan dan cara cairkan bantuan. /Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Pertamina Umumkan Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Per Hari Ini, 1 September 2022: Cek di Sini

Sasaran penerima bantuan BLT BBM ini adalah 20,65 juta penerima manfaat yang merupakan bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Artinya, syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu ini adalah warga prasejahtera yang telah ditetapkan menjadi KPM BPNT atau PKH dan terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan begitu, agar masyarakat tahu apakah menjadi bagian penerima BLT BBM Rp 600 ribu ini bisa dengan cek online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Terkait dengan nominal bantuan yang diberikan, uang tunai Rp 600 ribu ini akan diberikan secara bertahap selama 4 bulan berjalan mulai September-Desember 2022.

BLT BBM akan disalurkan secara dua kali sebesar Rp 300 ribu per tahap salur.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan BLT Subsidi BBM Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Cukup Siapkan HP dan KTP

Penyaluran BLT BBM Rp 600 ribu ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia lewat tiga cara:

Melalui kantor pos terdekat dengan wilayah domisili

Melalui Lembaga setempat (RT/RW, kelurahan, dan kecamatan)

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah