- Rumah tangga tidak memiliki mobil.
- Rumah tangga tidak punya tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
- Sumber air utama di rumah tangga tidak air kemasan bermerek.
- Wajib dinilai miskin oleh para tetangga.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Agustus 2022 Cair untuk Siapa Saja? Cek Daftar Penerima Bansos Hanya di Link Ini
Cara daftar DTKS tahap 3
Secara offline, Anda bisa daftar DTKS dengan membawa KTP dan KK asli ke Kantor Kelurahan.
Sementara, untuk online Anda bisa daftar DTKS melalui link https://dtks.jakarta.go.id dengan tahapan:
- Buka situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id.
- Bagi yang belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran. Satu akun dapat digunakan mendaftarkan beberapa keluarga.