1 Juta Orang Penyandang Disabilitas Dapat Uang Tunai Rp 2,4 Juta Bansos PKH 2022, Agustus Ini Cair Tahap 3

- 20 Agustus 2022, 18:01 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini sampaikan ada 1 juta orang penyandang disabilitas yang dapat bantuan PKH dana BPNT tahun 2022 dalam forum forum CPRD, PBB, Jenewa, Swiss pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini sampaikan ada 1 juta orang penyandang disabilitas yang dapat bantuan PKH dana BPNT tahun 2022 dalam forum forum CPRD, PBB, Jenewa, Swiss pada Kamis, 18 Agustus 2022. /Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 Anak Sekolah Sampai Lansia, Cek melalui Link Ini

Sebab bantuan PKH ini memang skema penyalurannya terbagi dalam 4 tahap di mana per tahapnya cair setiap tiga bulan sekali.

Tahap 3 sendiri akan berlangsung selama bulan Juli, Agustus, dan September 2022.

Untuk detailnya, berikut jadwal penyaluran PKH tahun 2022 beserta kategori penerima PKH terdata di DTKS:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun:

Rp 750 ribu cair tahap 1 (Januari, Februari, Maret)
RP 750 ribu cair tahap 2 (April, Mei, Juni)
Rp 750 ribu cair tahap 3 (Juli, Agustus, September)
Rp 750 ribu cair tahap 4 (Oktober, November, Desember)

Baca Juga: Cek Bansos PKH Kemensos Hari Ini, 20 Agustus 2022 Pakai KTP, Uang Rp 600 Ribu Cair di Rekening BCA?

  • Penyandang disabilitas dan lansia:

Rp 600 ribu cair tahap 1 (Januari, Februari, Maret)
RP 600 ribu cair tahap 2 (April, Mei, Juni)
Rp 600 ribu cair tahap 3 (Juli, Agustus, September)
Rp 600 ribu cair tahap 4 (Oktober, November, Desember)

  • Siswa SD: Rp 225 ribu cair tahap 1, 2, 3 dan 4
  • Siswa SMP: Rp 375 ribu cair tahap 1, 2, 3, dan 4
  • Siswa SMA: Rp 500 ribu cair tahap 1, 2, 3, dan 4

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2022, Cek Daftar Nama Penerima Pakai HP dengan Input KTP di Link Ini

Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaan sebagai penerima PKH atau bukan tahun 2022 ini, bisa cek online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup masukkan nama beserta alamat tinggal sesuai KTP mulai Kecamatan, Kelurahan, hingga Provinsi nanti secara otomatis sistem akan mencocokan data yang dimasukkan dengan DTKS.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x