Namun sebelumnya ketahui terlebih dahulu kriteria pelaku usaha yang berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp600 ribu, jika berkaca pada penyaluran tahun 2021 sebelumnya kriteria atau syarat sebagai penerima BPUM, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pelaku usaha yan bakal dapat BLT UMKM Rp600 ribu. Cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id.***