BERITA DIY - BLT UMKM 2022 direncakan akan kembali cair dan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Lantas kapan penyalurannya dan syarat untuk dapat BPUM Rp600 ribu, berikut informasi lengkapnya.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dibuka sejak tahun 2020 akan kembali cair pada tahun 2022 ini.
Kabar baik ini disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro dan UKM, Eddy Satriya yang menyatakan bahwa saat ini BLT UMKM atau BPUM masih dalam tahap persiapan.
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” jelasnya pada 1 Juli 2022 dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Kapan BPUM Rp600 Ribu Disalurkan untuk UMKM? Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI dan Syarat
Sebagai informasi, wacara penyaluran kembali BLT UMKM atau BPUM ini telah direncanakan sejak sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
Namun hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih terus mematangkan rencana penyaluran BLT UMKM ini bersama dengan Kementerian Keuangan.
Apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan maka BLT UMKM atau BPUM ini akan siap disalurkan pada para pelaku UMKM.
Dengan kata lain, hingga saat ini kapan penyaluran BLT UMKM 2022 masih belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan syarat dan mekanisme penyaluran.
Meskipun demikian, Kemenkop UKM telah memberikan beberapa bocoran terkait penyaluran BLT UMKM ini, diantaranya besaran bantuan dan syarat penerima.
Besaran bantuan yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022 ini adalah Rp600 ribu per penerima.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLW).
Jika tidak ada perubahan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, syarat untuk bisa dapat BPUM Rp600 ribu adalah sebagai berikut.
1. WNI yang memiliki NIK
2. Memiliki usaha mikro
3. Tidak sedang menerima KUR
4. Memiliki NIB
5.Memilik SKU bagi pelaku usaha dengan lokasi usaha dan alamat KTP yang berbeda
6. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
Demikian informasi kapan penyaluran BLT UMKM 2022 serta syarat dapat BPUM Rp600 ribu.***