BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Kapan Penyalurannya dan Syarat Dapat BPUM Rp600 RIbu

- 11 Juli 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 kembali cair, kapan penyaluran dan syarat dapat BPUM Rp600 ribu.
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 kembali cair, kapan penyaluran dan syarat dapat BPUM Rp600 ribu. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - BLT UMKM 2022 direncakan akan kembali cair dan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Lantas kapan penyalurannya dan syarat untuk dapat BPUM Rp600 ribu, berikut informasi lengkapnya.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dibuka sejak tahun 2020 akan kembali cair pada tahun 2022 ini.

Kabar baik ini disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro dan UKM, Eddy Satriya yang menyatakan bahwa saat ini BLT UMKM atau BPUM masih dalam tahap persiapan.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” jelasnya pada 1 Juli 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kapan BPUM Rp600 Ribu Disalurkan untuk UMKM? Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI dan Syarat

Sebagai informasi, wacara penyaluran kembali BLT UMKM atau BPUM ini telah direncanakan sejak sebelum lebaran Idul Fitri 2022.

Namun hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih terus mematangkan rencana penyaluran BLT UMKM ini bersama dengan Kementerian Keuangan.

Apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan maka BLT UMKM atau BPUM ini akan siap disalurkan pada para pelaku UMKM.

Dengan kata lain, hingga saat ini kapan penyaluran BLT UMKM 2022 masih belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan syarat dan mekanisme penyaluran.

Baca Juga: Kabar Baik BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 12,8 Juta Orang, Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Meskipun demikian, Kemenkop UKM telah memberikan beberapa bocoran terkait penyaluran BLT UMKM ini, diantaranya besaran bantuan dan syarat penerima.

Besaran bantuan yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022 ini adalah Rp600 ribu per penerima.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLW).

Jika tidak ada perubahan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, syarat untuk bisa dapat BPUM Rp600 ribu adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BPUM 2022 Pasti Cair: 12,8 Juta Orang Pemilik NIK Bertanda Ini Siap-siap! Cek Penerima BLT UMKM di Eform BRI

1. WNI yang memiliki NIK
2. Memiliki usaha mikro
3. Tidak sedang menerima KUR
4. Memiliki NIB
5.Memilik SKU bagi pelaku usaha dengan lokasi usaha dan alamat KTP yang berbeda
6. Tidak berprofesi sebagai ASN, TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD

Demikian informasi kapan penyaluran BLT UMKM 2022 serta syarat dapat BPUM Rp600 ribu.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x