Pelaku UMKM Penerima BLT UMKM 2020 dan 2021 Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu? Ini Penjelasannya

- 10 Juli 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi. Apakah pelaku usaha mikro (UMKM) yang pernah menjadi penerima BLT UMKM 2020 dan 2021 bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu? Ini penjelasannya
Ilustrasi. Apakah pelaku usaha mikro (UMKM) yang pernah menjadi penerima BLT UMKM 2020 dan 2021 bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu? Ini penjelasannya /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Penerima BLT UMKM 2020 dan 2021 bisa dapat BPUM 2022 Rp600 ribu? Berikut penjelasan selengkapnya.

Penyaluran BLT UMKM atau dikenal juga dengan Banpres BPUM sudah digelar Pemerintah sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020.

Setelahnya, BLT UMKM terus diupayakan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu para pelaku usaha hingga akhir tahun 2021.

Pemberian BPUM ini sekaligus upaya untuk membangkitkan perekonomian nasional yang lesu diterjang pandemi.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Ini Ciri Pemilik KTP yang Pasti Dapat BPUM 2022

Sesuai dengan namanya, BPUM, bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia dengan beberapa syarat.

Syarat yang ditetapkan diantaranya, WNI, memiliki NIB dan SKU, serta bukan PNS.

Pada tahun 2020 yang lalu saat pertama kali diluncurkan, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Kemudian berlanjut pada tahun 2021, nominal BLT UMKM turun 50 persen menjadi sebesar Rp 1,2 juta per orang pelaku UMKM. Pada tahun ini pula, pelaku usaha mikro yang sudha menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta pada 2020 tidak bisa mendapat BPUM Rp 1,2 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x