BERITA DIY - Pemerintah akan membagikan BLT UMKM Rp 600 ribu pada tahun 2022. Bantuan ini hanya akan diberikan ke warga negara Indonesia pemilik NIK KTP.
Tapi, tak sembarang pemilik NIK KTP bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022. Ada ciri khusus pemilik NIK KTP yang daftarnya bisa dilihat di sini.
Pemerintah tak memberikan bansos ke sembarang orang karena ada kuota yang bakal ditetapkan.
Tahun ini, BLT UMKM yang merupakan program bansos pandemi Covid-19, akan dibagikan kepada 12,8 juta orang.
Baca Juga: Awas BLT UMKM Rp 600 Ribu Gagal Cair Gara-gara 5 Hal Berikut, Cek Penerima di Mana?
Pelaksana program BPUM, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, sudah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,68 triliun.
Kini, nasib penyaluran BLT UMKM Rp 600 ribu ke 12,8 juta orang tinggal menunggu keputusan terkait anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Adapun daftar ciri pemilik NIK KTP yang bisa dapat BLT UMKM Rp 600 ribu adalah:
1. Pemilik NIK KTP warga negara Indonesia atas nama sendiri.