Apa Itu Pajak Online: Definisi, Layanan, hingga Kelebihan

- 16 Juni 2022, 16:17 WIB
Mengenal Pajak Online, mulai dari definisi, layanan, sejarah, kelebihan, dan cara daftar pajak online terbaru.
Mengenal Pajak Online, mulai dari definisi, layanan, sejarah, kelebihan, dan cara daftar pajak online terbaru. /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

Layanan ini dibantu oleh aplikasi Pajak Pay yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Dengan begitu, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

  • Pajak Pay

Menyambung penjelasan sebelumnya, Pajak Pay merupakan aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Pajak untuk pembayaran pajak secara online. Layanannya terdiri dari hitung-setor dan lapor pajak secara online.

Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran, bisa dengan mudah mengaksesnya menggunakan akses internet. Dirjen Pajak menyebutnya dengan pembayaran melalui satu klik dan dapat diakses secara gratis.

  • e-Form

Layanan terakhir yang diberikan adalah e-form. E-Form merupakan salah satu penyampaian SPT melalui formulir elektronik.

Bentuk dari e-Form ini adalah ekstensi yang penggunaannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer. Namun untuk dapat menggunakan layanan ini, kamu hanya bisa mengaksesnya di laman DJP Online.

Kelebihan Pajak Online

Salah satu hal yang biasanya mendorong kita untuk melakukan sesuatu adalah manfaatnya, dan hal yang menjadi pertimbangan kita terhadap sesuatu adalah kelebihan dan kekurangannya. Sekarang kita akan coba bahas bagian kelebihannya.

Pertama dapat dilihat dari segi keamanannya. Pajak online dinilai lebih aman, dengan alasan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN). Melalui EFIN ini, layanan dan transaksi pajak yang dilakukan melalui website Online Pajak ataupun ATM akan terenkripsi aman dan rahasia.

Selanjutnya, melalui pajak ini, efisiensi wajib pajak akan meningkat. Baik dari sisi waktu maupun tenaga. Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan cara yang mudah. Kelebihan terakhir yang dimiliki adalah layanan ini bisa kamu peroleh secara cuma-cuma.

Pasca membaca berbagi ulasan tentang pajak online, apakah kamu sudah tertarik untuk menuntaskan kewajibanmu terhadap negara ini secara online? Kalau memang ya, ada satu hal lagi nih yang perlu kamu ketahui sebelum mengunjungi laman Dirjen Pajak!

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah