Lebih lengkapnya, berikut merupakan sejumlah syarat atau kriteria yang diberlakukan bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran dalam Kartu Prakerja gelombang 32:
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Setelah itu barulah dapat memperhatikan berbagai langkah yang dapat dilakukan pada saat melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 32 adalah sebagai berikut ini:
-Perhatikan jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan proses daftar akun hingga nantinya akan menyelesaikan proses verifikasi akun yang dikirimkan melalui email
-Langkah berikutnya adalah nantinya dapat memperhatikan username dan password saat melakukan login agar masuk ke dalam dashboard akun