Meski lonjakan kasus Covid-19 sudah melandai bahkan nyaris tidak ada kasus baru namun dampak yang ditimbulkan terutama dalam ekonomi masih sangat terasa.
Namun hingga saat ini pemerintah masih melakukan penggodokan terkait regulasi proses pencairan termasuk juga kriteria penerima BSU 2022.
Berikut ini 4 kriteria pekerja yang bisa dapat BSU Rp1 juta, atau BLT subsidi gaji dari kemnaker:
1. Pekerja Warga Negara Indonesia
2. Pekerja yang berpenghasilan atau memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Merupakan pekerja atau karyawan swasta
Selain itu kriteria bagi calon penerima juga tengah dibahas secara matang agar nama pekerja yang dipilih betul-betul layak menjadi penerima bantuan.