Asalkan memenuhi 7 syarat yang disediakan oleh penyelenggara, maka pencairan bisa langsung dilakukan dan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu.
Adapun ke-7 syarat tersebut antara lain:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
3. Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bukan ASN, baik PNS maupun PPPK.
5. Bukan prajurit TNI.
6. Bukan anggota Polri.
7. Terdaftar di DTKS Kemensos.