-Memiliki usia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Jika nantinya telah memenuhi berbagai syarat golongan yang ditentukan tersebut, maka kemudian dapat terlebih dahulu menyiapkan berkas yang akan dilakukan upload saat pendaftaran.
Berbagai berkas yang nantinya akan dilakukan upload pada saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 27 adalah seperti swafoto atau selfie dan juga foto KTP.
Selanjutnya, maka sejumlah pendaftar dapat melakukan berbagai tahapan pendaftaran seperti berikut ini:
-Lakukan buat atau daftar akun dalam laman Kartu Prakerja