2. Merupakan masuk ke dalam warga miskin.
3. Merupakan masuk ke dalam warga rentan miskin.
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Terdampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan pekerjaan.
6. Bukan sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.
Sedangkan bagi yang ingin lebih memastikan bahwa nama dirinya masuk ke dalam penerima bantuan BPNT, maka dapat melakukannya dengan masuk ke dalam link resmi dengan menggunakan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke dalam link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Ketikkan alamat lengkap.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.