5. Anak sekolah SMA menerima Rp 2 juta per tahun
6. Lansia menerima Rp 2,4 juta per tahun
7. Difabel menerima Rp 2,4 juta per tahun
Lalu bagaimana syarat lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH?
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ciri-Ciri Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta, Cek Penerima Bantuan Total Rp 10,8 Juta di Link Resmi Kemensos
Jika KTP Anda belum terdaftar di DTKS, mohon maaf Anda termasuk pemilik KTP yang memiliki ciri gagal dapat bansos PKH.
Selain itu, jika Anda tidak termasuk dalam 7 golongan seperti di atas, maka juga gagal dapat bansos PKH.
Uang bantuan dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).