terdapat tiga syarat utama bagi peserta didik untuk terdaftar sebagai penerima PIP, yaitu:
- Siswa/i pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa/i dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Siswa/i SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Jika kamu termasuk dalam penerima PIP, terdapat besaran yang berbeda-beda tergantung dengan tingkatan pendidikannya.
Berikut daftar lengkap besaran bantuan PIP:
- Siswa/i SD/MI/Paket A berhak mendapat PIP Rp 450 ribu per tahun
- Siswa/i SMP/MTs/Paket B berhak mendapat PIP Rp 750 ribu per tahun
- Siswa/i SMA/SMK/MA/Paket C berhak mendapat PIP Rp 1 juta per tahun