BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapat bonus beras 10 kilogram. Pencairan akan segera dilakukan.
Tak hanya penerima PKH yang akan mendapat bonus bantuan, bagi penerima BST pun akan mendapat beras 10 kilogram. Kemensos menginformasikan demikian pada Rabu, 7 Juli 2021.
“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kilogram,” ujar Risma sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos kemensos.go.id.
Jejaring penyaluran pun akan dilakukan berbeda dari pencairan BST dan PKH. Risma menginstrusikan Perum Bulog untuk memfasilitasi masyarakat mendapat bantuan beras 10 kilogram.
Menurut Risma, Perum Bulog memiliki jejaring yang luas di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, cara ini sangat memungkinkan untuk menyentuh masyarakat di penjuru tanah air.
“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Risma sedang mengupayakan pendistribusian dilakukan di pekan ini sebagaimana respons dari penetapan PPKM Darurat.
"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," pungkas Mensos.
Tambahan bantuan beras 10 kilogram ini hanya dapat diambil di Perum Bulog, sedangkan PKH rencananya akan dicairkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tegas Risma.
Adapun masyarakat dapat mengecek apakah dirinya penerima manfaat atau bukan hanya dengan satu 'klik' secara online.
Anda hanya mempersiapkan smartphone atau komputer/laptop yang terhubung dengan internet serta KTP untuk cek penerima dari internet. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id atau bisa klik DI SINI;
2. Akan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi, yaitu "Wilayah PM (Penerima Manfaat)" dan "Nama PM (Penerima Manfaat)";
3. Isi masing-masing kolom yang berada di bawah "Wilayah PM (Penerima Manfaat)", kolom terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, sesuai dengan KTP anda;
4. Lalu, lanjut ke kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)" untuk mengisi nama Anda;
5. Masukan kode huruf yang tertera pada kotak, jika ingin mengganti kode huruf, klik ikon kecil merah sebelah kanan kotak putih di mana kode huruf Anda input;
Baca Juga: 5 Link Bansos Selama Masa PPKM Darurat: Ada BLT Dana Desa, Banpres BPUM, BST, BPNT, dan PKH
6. Klik "Cari Data";
7. Tunggu sebentar dan akan keluar hasil apakah Anda penerima manfaat atau bukan.
Kemensos mengalokasikan dana sebesar Rp13,96 triliun khusus program PKH yang akan menyasar kepada 10 juta penerima manfaat.***