BERITA DIY - Berikut informasi bantuan bagi pelaku UMKM yang cair di 2021. Termasuk syarat, cara daftar dan link cek penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Diketahui, bantuan lansung tunai BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) digelontorkan oleh pemerintah bagi wirausaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Per 1 Juli 2021, BPUM tahap 1 dan tahap 2 masih dalam proses penyaluran. Namun, versi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), BLT UMKM tahap 2 masih menunggu anggaran diresmikan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk BPUM tahap 3 dari BNI maupun BRI belum ada. Melansir laman Instagram resmi milik Kemenkop UKM @kemenkopukm, segala berita yang beredar soal BPUM 2021 tahap 3 akan cair, bisa dipastikan itu hoaks.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan pihaknya tengah memproses penyaluran BPUM atau BLT UMKM untuk 3 juta penerima, di mana masing-masing target penerima akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,2 juta.
“InsyaAllah, ini kita sedang proses DIPA untuk tambahan 3 juta penerima lagi. Jadi bantuan Rp 1,2 juta untuk masing-masing penerima, jadi totalnya Rp 3,6 triliun,” jelas Eddy dalam Update Penyerapaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kuartal II secara virtual, Rabu 30 Juni 2021.
Sebagai informasi, anggaran dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta termasuk dalam kluster dukungan terhadap UMKM dan korporasi pada anggaran program PEN 2021, dengan total pagu terbesar yaitu Rp 193,74 triliun.
Syarat penerima bantuan BLT UMKM 2021
Adapun persyaratan yang wajib diperhatikan, antara lain:
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Cara daftar bantuan BLT UMKM 2021
Adapun cara daftar insentif BPUM senilai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
- Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Jika memenuhi syarat dan lolos dalam verifikasi pendaftaran, biasanya wirausaha akan mendapat SMS dari BNI dan BRI.
Namun, jika tidak mendapat SMS, para wirausaha UMKM dapat cek daftar penerima di dua link di bawah ini.
Cara cek penerima BLT UMKM 2021
Adapun cara cek penerima bantuan BPUM Banpres PNM Mekaar 2021 yakni melalui dua cara, dari link BNI dan BRI.
- Pertama, klik link banpresbpum.id.
- Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP.
- Klik CARI. Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Sedangkan cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id/bpum.
- Lalu masukkan NIK KTP dan masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Setelah itu klik Proses Inquiry. Maka akan langsung muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Cara lapor terkait program BLT UMKM Banpres BPUM PNM Mekaar
Masyarakat yang ingin cek online BLT UMKM tahap 2 dan informasi tahap 3 ini bisa mengakses laman resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id dan terus pantau di Instagram, Facebook dan Twitter di @kemenkopukm.
Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, pengaduan, dan pelaporan terkait program Banpres BPUM PNM Mekaar, termasuk pungutan liar bisa dengan cara menghubungi nomor WhatsApp (WA) 0811 145 0587 (khusus pesan teks).
Untuk diketahui, pendaftaran BPUM tak dipungut biaya. Demikian informasi terkini mengenai BLT UMKM atau BPUM untuk para pelaku mikro.***