Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Pengumuman Hanya di prakerja.go.id, Ini Syarat Daftar Prakerja

- 20 Juni 2021, 16:23 WIB
Salah satu hoaks perihal Kartu Prakerja gelombang 18. Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati, semua pengumuman resmi ada di media sosial Prakerja atau laman resminya prakerja.go.id.
Salah satu hoaks perihal Kartu Prakerja gelombang 18. Masyarakat perlu waspada dan berhati-hati, semua pengumuman resmi ada di media sosial Prakerja atau laman resminya prakerja.go.id. /Tangkap layar: Facebook.com/groups/diskusikartuprakerja

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memantau informasi Prakerja secara resmi melalui sejumlah akun media sosial Prakerja.

Baik itu Facebook maupun Instagram Kartu Prakerja. Ataupun laman resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.

"Media informasi resmi Kartu Prakerja hanya Instagram dan Facebook @prakerja.go.id," ucap Louisa kepada media pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Ia pun mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada. Selalu cari informasi dari saluran resmi.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Cara Daftar di www.prakerja.go.id Dapat Rp3,5 Juta

Ini syarat daftar Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  • Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  • Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski begitu, prioritas diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Cara Daftar di www.prakerja.go.id Dapat Rp3,5 Juta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x