7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***
7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***
Editor: Arfrian Rahmanta