BERITA DIY - Pemerintah menginstruksikan penyaluran atau pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada yang berhak akan dilaksanakan hingga 19 Februari 2021.
BPUM atau BLT UMKM sendiri merupakan bantuan sosial (Bansos) yang kemunculannya memilki tujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah pandemi covid-19 sehingga mampu bertahan.
Kemenkop UKM sendiri merupakan pihak yang memberikan instruksi atas penyaluran BPUM tersebut. Hal ini mengacu pada belum tuntasnya penyaluran BPUM pada tahun 2020.
Sebagai informasi, kuota penerima BPUM di tahun 2020 sejatinya 9,1 juta UMKM, di mana setiap UMKM-nya berhak menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Hanya saja, hingga saat ini, BPUM yang telah dicairkan baru mencapai 7,7 juta UMKM dengan total anggarannya sebesar Rp18,6 triliun.
Dengan kata lain, bakal ada 1,4 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan Bansos atau BLT UMKM ini, yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Patroli dan Suamiku Memilih Wanita Lain Tayang: Jadwal Acara TV INDOSIAR Hari Ini, 6 Februari 2021
Untuk mengetahui apakah seorang pelaku UMKM termasuk penerima BPUM atau tidak, bisa dilakukan di laman eform.bri.co.id/bpum. Jika memang namanya tertera, itu artinya pelaku UMKM tersebut berhak menerima bantuan Rp 2,4 juta tersebut.