Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: BCA Buka Banyak Posisi Lowongan Kerja Terbaru Januari 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah).***