Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

- 23 Desember 2020, 10:38 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Tangkap Layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY-Pelaku UMKM dapat cek pencairan BPUM secara online di laman https://eform.bri.co.id/bpum apakah NIK KTP miliknya terdaftar menjadi penerima atau tidak.

Berikut cara cek BLT BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum:

Selanjutnya akan ditampilkan informasi apakah lolos atau tidak menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: BSU Termin 2 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Klik Link Ini

Apabila lolos maka akan muncul informasi NIK KTP terdaftar menjadi penerima, namun apabila tidak maka akan ditampilkan NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Namun pelaku UMKM yang NIK KTP miliknya dinyatakan tidak terdaftar masih dapat menjadi penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Bisa jadi BLT BPUM Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM memang tidak disalurkan melalui Bank BRI, namun melalui bank lain usulan KemenkopUKM, seperti BNI, atau Mandiri Syariah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Rabu 23 Desember 2020: SCORPIO dan PISCES Hati-hati Ambil Keputusan Besar

Pengajuan usulan BLT BPUM sendiri telah berakhir pada November 2020 lalu, dan penyaluran BLT masih akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2020.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk daftar BPUM ini agar lolos dan dana bantuan hibah Rp2,4 juta dapat cair ke rekening:

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 23 Desember 2020, Saksikan: Drakor School 2015 Episode Terakhir

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti, Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pengertian Sujud Sahwi: Sebab, Tata Cara, Bacaan, dan Arti dalam Bahasa Indonesia

Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Episode 89 Malam Ini 22 Desember 2020: Tak Jadi ke Bali Al Jadi Buronan Polisi

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri Syariah).***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah