Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu PKH, Pakai KTP Cek Online di Link dtks.kemensos.go.id

- 15 Desember 2020, 08:29 WIB
Cara dapat bantuan sosial tunai atau Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH, pakai KTP cek online di link dtks,kemensos.go.id
Cara dapat bantuan sosial tunai atau Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH, pakai KTP cek online di link dtks,kemensos.go.id /ANTARA/Adeng Bustomi

BERITA DIY - Masyarakat anggota program keluarga harapan (PKH) akan dapat bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp 300 ribu per KK yang akan cair pada bulan Desember 2020 ini. Cek online daftar penerima menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini juga rencananya akan cair pada Januari-Juni 2021 nanti dengan nominal yang lebih sedikit, Rp200 ribu per KK PKH.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapr ke kanal aduan Kementerian Sosial (Kemensos) agar dapat bantuan ini di tahun depan.

Bantuan ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar bisa meningkatkan perekonomiannya selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 80-81 Malam Ini: Benarkah Aldebaran Berniat Jahat ke Andin?

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 15 Desember 2020: Ada Super Junior di HUT Trans Media Universe 19

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 80-81 Malam Ini: Benarkah Aldebaran Berniat Jahat ke Andin?

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: TAURUS dan SAGITARIUS Dapat Keuntungan Tak Terduga di Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2020

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah