Klik Link dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp 300 Ribu PKH Pakai KTP

- 12 Desember 2020, 12:11 WIB
Klik link dtks.kemensos.go.id, beriut cara dapat dan cek online bantuan sosial tunai (bansos BST) Rp 300 ribu per KK PKH.
Klik link dtks.kemensos.go.id, beriut cara dapat dan cek online bantuan sosial tunai (bansos BST) Rp 300 ribu per KK PKH. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

BERITA DIY - Masyarakat yang dapat bantuan sosial tunai atau bansos BST Rp300 ribu per KK PKH yang akan cair pada bulan ini, bisa cek online daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi covid-19 ini, diantaranya bantuan paket sembako, BST Non PKH, hingga BNPT.

Bantuan yang dicairkan setiap bulan sejak pertengahan tahun ini adalah Bansos BST Rp 300 ribu per KK PKH. Bantuan ini juga akan cair lagi pada tahun 2020 nanti namun nominalnya berkurang menjadi Rp200 ribu per bulan.

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini bisa segera lapor melalui kanal aduan Kemensos.

Baca Juga: Bisa Online, Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM BRI Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan Uang Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja

Masyarakat yang dapat bantuan ini bisa cek online daftar penerima menggunakan NIK KTP, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Terbongkar Watak Asli Al yang Sebenarnya: Bocoran IKATAN CINTA Episode 75 Malam Ini di RCTI

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Malam Ini: Everton vs Chelsea dan Derby Manchester

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Baca Juga: Al Balas Dendam ke Andin, Ada Apa? Sinopsis Ikatan Cinta Episode 75 Malam Ini 12 Desember 2020

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah