Cek Namamu di Link eform.bri.co.id/BPUM , 12,4 Juta UMKM Dapat Bantuan Banpres dan Cara Daftar BPUM

- 27 November 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

Teten mengatakan sesuai hasil rapid survey Asian Development Bank (ADB) menunjukkan kebijakan yang paling dibutuhkan usaha mikro di masa pandemi Covid-19 ini adalah pinjaman tanpa bunga dan agunan yaitu sebanyak 91,8 persen usaha mikro, serta 89,5 persen UMKM membutuhkan bantuan hibah. 

“Bagi pelaku usaha mikro seperti petani, nelayan, atau petambak yangbelum mengakses pembiayaan perbankan dapat mengakses,” kata Teten. 

 

Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah ber-Koperasi diminta dapat mengakses perkuatan modal kerja Koperasi melalui LPDB-KUMKM. Pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui LPDB-KUMKM dengan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun. 

Baca Juga: 6 Syarat Daftar Bantuan UMKM, Ayo ke Kantor Ini Agar Dapat SMS Banpres dan BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair

“Kami telah menyalurkan 100 persen dengan 63 Koperasi penerima (101.011 UMKM). Saat ini LPDB-KUMKM mendapatkan penambahan anggaran sebesar Rp292 miliar diperuntukan bagi Koperasi untuk menyerap produk petani/nelayan,” papar Teten. 

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Pakai NIK KTP Bisa Dapat BPUM

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x