Kuota Terbatas! Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar BPUM

16 November 2020, 18:18 WIB
Pemerintah berikan Banpres Produktif kepada salah satu pelaku UMKM. /Instagram @kemenkopUKM

BERITA DIY-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah memberikan sejumlah syarat pendaftar yang berhak menerima bantuan BLT sebesar Rp2,4 juta dari program Banpres Produktif untuk pelaku UMKM.

Bantuan Banpres Produktif UMKM sendiri akan segera ditutup pada akhir bulan November ini, namun beberapa wilayah bahkan akan segera menutup di pertengahan bulan November apabila kuota pendaftaran Banpres Produktif UMKM sudah penuh, seperti yang dilakukan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bantul yang akan segera menutup pendaftaran BLT Banpres UMKM di 19 November 2020 mendatang.

Mengingat kuota terbatas, KemenkopUKM menyampaikan sejumlah persyaratan bagi pelaku UMKM yang akan ingin mendapatkan bantuan BLT Rp2,4 juta dari program Banpres Produktif ini.

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id agar Insentif Segera Cair

Syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro yang akan mendaftar Banpres Produktif UMKM adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sedangkan kriteria Usaha Mikro menurut UU. No.20 tahun 2008 sendiri adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Untuk itu, selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendaftar Banpres UMKM.

Selanjutnya berikut cara daftar Banpres Produktif UMKM untuk mendapatkan bantuan BLT Rp2,4 juta:

Baca Juga: Link Daftar Online Banpres UMKM di Wilayah Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Jogja

Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat menjadi penerima BLT Banpres Produktif UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro dapat segera melakukan verifikasi ke banp penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana dapat segera cair.

 Baca Juga: Catat! Bantuan Subsidi Upah Termin 2 Sudah Cair, Begini Mekanisme Pencairannya

Pelaku UMKM yang mendapatkan Banpres Produktif melalui Bank BRI dapat cek online di link eform.bri.co.id/bpum.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah) penerima bantuan Banpres UMKM juga akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Banpres UMKM ini direncakan akan ditutup akhir bulan November 2020, namun apabila sebelum waktu tersebut telah memenuhi kuota, program Banpres Produktif ini akan segera ditutup.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler