Kabar Terbaru Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Rp1,2 Juta Cair ke Karyawan, Ini Kata Menaker

28 Oktober 2020, 09:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan Subsidi gaji gelombang 2 mulai cair minggu depan. /Instagram/@idafauziyahnu

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang atau termin 2 bagi karyawan akan cair awal November 2020 yang artinya mulai minggu depan.

Pencairan bantuan subsidi gaji termin 2 ini akan dilakukan setelah proses transfer BLT di termin 1 selesai dan dievaluasi. Karyawan juga bisa mengecek nama penerima di situs resmi Kemnaker.

Jadwal pencairan BLT Subsidi gaji geombang 2 ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Online Penerima di eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP

Baca Juga: Cara Cairkan dan Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis Kemnaker, hingga 23 Oktober 2020 lalu, total karyawan yang sudah dapat bantuan subsidi gaji ini mencapai 12.192.927 penerima atau 98.30 persen dari target total 12,4 juta pekerja.

Pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp14,6 triliun untuk memberikan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada lebih dari 12,1 juta karyawan di termin 1.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook: Dapat Rp 31 Juta, Penuhi Syarat dan Berkas Ini

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan Banpres? Daftar Bantuan Facebook Dapat Rp 31 Juta

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos, BPNT, dan BST Rp 500 Ribu Per KK Non-PKH di Aplikasi Ini dan Lapor via WA

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler