Apakah Bisa Pinjam Uang dari DANA Bayar Nanti Tanpa Fitur PayLater dan Syarat NIK KTP? Ini Caranya

23 Juni 2024, 22:31 WIB
Ilustrasi. Pinjam uang dari DANA bayar nanti tanpa fitur paylater dan syarat NIK KTP. /Tangkap layar Instagram.com/@dana.id

BERITA DIY - Apakah bisa pinjam uang dari DANA bayar nanti tanpa fitur paylater dan syarat NIK KTP? Ini caranya.

DANA merupakan aplikasi dompet elektronik yang berfungsi untuk mentransfer, menerima, dan membayar tagihan tanpa harus bersusah-susah ke bank atau ATM.

Tidak serumit Mobile Banking, DANA dompet elektronik lebih mudah dan cepat dalam melakukan transaksi secara online. Oleh karenanya, DANA cocok digunakan untuk menyimpan uang dalam jumlah kecil sampai Rp 10 juta.

Sebagai dompet elektronik, apakah bisa pinjam uang di DANA tanpa NIK KTP dan swafoto? Jawabannya bisa. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: UPGRADE Akun DANA Premium, Ada Fitur Rahasia Bisa PINJAM UANG hingga 10 Juta Pakai Aplikasi DANA

Cara Pinjam Uang di DANA Dompet Elektronik

Berikut cara pinjam uang di DANA non paylater:

1. Buka aplikasi DANA, untuk pengguna baru silakan pakai kode referral "hyYuDk" untuk mendapatka cashback Rp 25 ribu.

2. Kemudian ke menu "Minta".

3. Klik "Minta Uang Secara Langsung Pakai QRIS"

4. Isikan nominal pinjam uang yang Anda minta dengan klik "Tentukan Jumlah".

Baca Juga: Pinjam Uang di KUPEDES BRI 100 Juta Angsuran Mulai 2 Jutaan Perbulan, Cek Tabel Cicilan dan Cara Pengajuannya

5. Kembali, lalu kirim scan barcode ke kontak Anda di Minta Cepat. Layanan ini berguna bahkan tidak hanya untuk sesama pengguna DANA.

Kemudian, cek riwayat Minta Uang di kolom Pemintaan Aktif. Di sana, akan tertera teman mana saja yang meminjamimu uang saldo DANA.

Perlu dicatat, jika akun DANA milikmu belum Premium atau terverifikasi dengan NIK KTP dan swafoto, limit pinjam uang hanya mencapai Rp 2 juta.

Baca Juga: Pinjam Uang 10 Juta di Pegadaian Tanpa Jaminan Lewat KUR Syariah 2024 Bunga 3 Persen Bisa Cicil 3 Tahun

Itulah cara pinjam uang dari DANA bayar nanti tanpa fitur paylater dan syarat NIK KTP, dengan menggunakan QRIS atau scan barcode.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler