BERITA DIY - Selain karyawan swasta yang sudah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial BLT kepada pekerja seni atau seniman sebesar Rp 1 juta.
Hal ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, karena pandemi covid-19 ini dianggap telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, termasuk pekerja seni.
Dilansir dari Mantra Sukabumi, kini kabar terbaru mengenai bantuan tersebut juga telah menghampiri para seniman atau pekerja seni yang terdampak Covid-19 dengan akan turunnya bantuan bagi mereka.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Pakai KTP
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Mantra Sukabumi Dengan Judul:Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya
Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19. Selanjutnya Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Karyawan, Cek Namamu di Sini
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kriteria seniman yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, diantaranya:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH yang Cair ke 9 Juta Keluarga, Cek di Sini
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.***(Andriana/Mantra Sukabumi)