BERITA DIY - Tanpa KIP siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta, cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id hanya input 2 nomor spesial.
PIP adalah kepanjangan dari Program Indonesia Pintar, program dari Kemdikbud ini merupakan program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan untuk peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Salah satu syarat siswa SD, SMP, dan SMA bisa jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 yakni memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yakni siswa yang keluarganya masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
4. Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
6. Terkena dampak bencana
7. Tidak bersekolah
8. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
9. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Namun syarat KIP bukan menjadi syarat mutlak karena peserta didik baik SD, SMP, maupun SMA bisa mengajukan agar namanya jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Pasalnya kategori siswa penerima PIP 2023 berasal dari dua sumber, yang pertama berasal dari pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE.
Yang kedua siswa yang ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik, sehingga yang tadinya gagal dapat PIP Kemdikbud 2023, bisa dapat bantuan hingga Rp 1 juta.
Berikut nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023:
- Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu - Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
Baca Juga: Link Pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP 2023, Cara Aktivasi Rekening dan Nominal Bantuan per Siswa
- Siswa SMA: Rp 1 juta per tahun
-Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu
Siswa yang tak memiliki KIP bisa menggunakan metode pengajuan Layak PIP ke sekolah agar diusulkan menjadi penerima PIP 2023.
Lantas bagaimana cara pengajuan usulan Layak PIP?
Anda bisa langsung mengajukan melalui petugas sekolah, kemudian nantinya sekolah akan menilai apakah Anda siswa Layak PIP atau tidak, jika iya, maka pihak sekolah akan membantu menandai Layak PIP pada Dapodik.
Langkah selanjutnya yakni Anda bisa cek penerima PIP Kemdikbud 2023 mealui laman SIPINTAR atau link pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Penerima PIP
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan
3. Tuliskan hasil perhitungan kode captcha yang diminta
4. Klik Cek Penerima PIP
Dalam laman pip.kemdikbud.go.id akan muncul nama Anda dalam kolom "nominasi" jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Kemudian Anda diminta aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BRI (untuk siswa SD dan SMP), BNI (untuk siswa SMA dan SMK), dan BSI untuk siswa peserta didik wilayah provinsi Aceh.
Demikian informasi siswa tanpa KIP bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp 1 juta lengkap dengan cara cek penerima di pip.kemdikbud.go.id hanya input 2 nomor.***