Segera Tukar, Pecahan Uang Kertas dan Logam Ini Tidak Berlaku Lagi di 2021

31 Juli 2020, 13:20 WIB
ILUSTRASI kurs rupiah hari ini.* /PIXABAY/

BERITA DIY - Bank Indonesia mengumumkan tujuh pecahan uang lama dipastikan tidak bisa ditukar lagi maksimal hingga akhir tahun 2020. Batas waktu penukaran satu pecahan uang logam lama yaitu pada 30 Agutus 2020. Sementara enam pecahan uang kertas lama  maksimal pada 31 Desember 2020. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Mengutip laman Bank Indonesia, bi.go.id, keenam pecahan uang kertas tersebut adalah keluaran tahun edar 1968, 1975, dan 1977.

Seluruh uang kertas lawas itu sudah dinyatakan tak berlaku terhitung 2 April 1988. Batas penukaran di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia pada 2 Januari 1991.

Berikut ini jenis pecahan uang lama yang tidak lagi berlaku.


1. Uang pecahan Rp500/TE 1968 - Sudirman

Rp 500/TE 1968 - Sudirman Bank Indonesia

2. Uang pecahan Rp100/TE 1968 - Sudirman

Uang Pecahan Rp 100/TE 1968 - Sudirman Bank Indonesia

3. Uang pecahan Rp5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

Uang pecahan 3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal) Bank Indonesia

4. Uang pecahan Rp1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Uang Pecahan Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro) Bank Indonesia

5. Uang pecahan Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Uang pecahan Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta) Bank Indonesia

6. Uang pecahan Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Uang pecahan Rp 100/TE 1977 (bergambar badak) Bank Indonesia

7. Uang Logam Rp25

 Sedangkan uang logam yang dinyatakan sudah tak berlaku dan batas penukaran ditetapkan akhir bulan depan adalah pecahan Rp25.

Uang Logam Rp25 yang sudah tidak berlaku Bank Indonesia

Uang ini pertama kali diedarkan tahun 1991 dan telah dinyatakan dicabut dari peredaran pada 31 Agustus 2020. Khusus untuk uang logam ini, BI menetapkan batas waktu terakhir penukaran uang di kantor pusat dan kantor perwakilan ditetapkan berbarengan dengan penetapan tanggal pencabutan.

 

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler