BERITA DIY - Cek rekening sekarang, dana KJP Plus bulan Maret 2023 cair kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Penerima bisa dapat uang hingga Rp450 ribu.
Dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus kembali cair pada bulan Maret 2023 ini. Pencairan ini adalah untuk dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
Melalui akun Instagram @upt.p4op, diketahui pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bulan Maret ini dilaksanakan mulai 1 Maret 2023.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: UMKM Siap Terima Uang Rp4 Juta Tanpa Terdaftar di Eform.bri.co.id, Ini Cara dan Link Daftar
Diketahui pada pencairan tahap ini sebanyak 803.121 peserta didik akan mendapatkan uang bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dengan nominal yang berbeda-beda.
Nominal uang bantuan KJP Plus yang diterima ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan tempat sekolah yaitu apakah swasta atau negeri.
Jika bersekolah di sekolah swasta, siswa akan mendapatkan tambahan bantuan untuk membayar SPP per bulan dengan nominal uang yang berbeda-beda pula tiap jenjang.
Diinformasikan juga bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bisa menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Besaran Nominal Uang Cair KJP Plus
Berikut informasi total dan atau uang yang cair dan dapat digunakan oleh masing-masing siswa dalam KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Bulan Maret adalah sebagai berikut.
- Jenjang SD/MI: Rp250 ribu
- Jenjang SMP/MTs: Rp300 ribu
- Jenjang SMA/MA: Rp420 ribu
- Jenjang SMK: Rp450 ribu
- PKBM: Rp300 ribu
Bagi siswa yang ingin melakukan cek penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Buka laman kjp.jakarta.go.id atau klik link ini.
- Masukkan NIK
- Pilih tahun penerimaan KJP Plus
- Pilih tahap penerimaan KJP Plus
- Klik Cek dan tunggu hingga muncul hasil status penerimaan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 cair ke rekening siswa SD sampai SMK Maret 2023, berapa nominal uang diterima dan cara cek penerima.***