Siswa SD-SMK di Daerah Ini Bisa Dapat Hingga Rp450 Ribu per Bulan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

20 Februari 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar jadi penerima KJP Plus untuk siswa SD-SMK bisa dapat hingga Rp450 ribu. /pixabay/stokpic

BERITA DIY - Siswa SD sampai SMK di daerah berikut ini bisa dapat bantuan hingga Rp450 ribu per bulan. Cek syarat dan cara daftar jadi penerima berikut ini.

Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta karena akan bisa mendapatkan bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua siswa SD sampai SMK bisa menerima bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini, hanya siswa yang memenuhi syarat dan kriteria yang bisa menerima.

 

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP Plus 2023 dan bagaimana cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup? Cek Prediksi Jadwal Penutupan di Sini

Syarat Penerima KJP PLus

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus harus memenuhi syarat sebagai berikut.

- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan DKI Jakarta

- Terdaftar ddalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan keputusna Gubernur

- Warga DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.

 

Cara Daftar

Diketahui dari akun Instagram @upt.p4op, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Baca Juga: Bisakah Ajukan KUR Mandiri Rp 30 Juta Pakai Jaminan BPKB Motor? Ini Cara Pinjam Uang di Bank Mandiri Modal KTP

Pendataan dilakukan dengan pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran dan verfikasi oleh sekolah.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirim Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada siswa pendataan KJP Plus.

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp450 ribu atau KJP Plus 2023 ini, peserta didik wajib terdapat Data Terpadu Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Daftar Seleksi Resmi di Link Ini: Dapat Rp4,2 Juta di prakerja.go.id

Sebagai informasi, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikaan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.

Adapun besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa berbeda-beda untuk setiap jenjang, berikut rinciannya.

 

- Jenjang SD: Rp250 ribu

- Jenjang SMP: Rp300 ribu

- Jenjang SMA: Rp420 ribu

- Jenjang SMK: Rp450 ribu

Demikian informasi syarat dan cara daftar agar siswa SD-SMK bisa dapat bantuan KJP Plus hingga Rp450 ribu per bulan.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: kjp.jakarta.go.id instagram @upt.p40p

Tags

Terkini

Terpopuler