BERITA DIY - Siswa SD sampai SMK di daerah berikut ini bisa dapat bantuan hingga Rp450 ribu per bulan. Cek syarat dan cara daftar jadi penerima berikut ini.
Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK di DKI Jakarta karena akan bisa mendapatkan bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua siswa SD sampai SMK bisa menerima bantuan KJP Plus di tahun 2023 ini, hanya siswa yang memenuhi syarat dan kriteria yang bisa menerima.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP Plus 2023 dan bagaimana cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023? Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup? Cek Prediksi Jadwal Penutupan di Sini
Syarat Penerima KJP PLus
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan DKI Jakarta
- Terdaftar ddalam DTKS, DTKS daerah atau data lain yang ditetapkan keputusna Gubernur
- Warga DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain.
Cara Daftar
Diketahui dari akun Instagram @upt.p4op, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membuka pendataan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pendataan dilakukan dengan pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran dan verfikasi oleh sekolah.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirim Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada siswa pendataan KJP Plus.
Untuk bisa mendapatkan bantuan hingga Rp450 ribu atau KJP Plus 2023 ini, peserta didik wajib terdapat Data Terpadu Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis untuk memberikaan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.
Adapun besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa berbeda-beda untuk setiap jenjang, berikut rinciannya.
- Jenjang SD: Rp250 ribu
- Jenjang SMP: Rp300 ribu
- Jenjang SMA: Rp420 ribu
- Jenjang SMK: Rp450 ribu
Demikian informasi syarat dan cara daftar agar siswa SD-SMK bisa dapat bantuan KJP Plus hingga Rp450 ribu per bulan.***