BERITA DIY - Status pekerja masih "masih calon penerima" atau "tidak terdaftar" saat cek BSU 2022 apa artinya? Ini penyebab BLT Rp600 ribu gagal cair.
Sebagian pekerja belum dapatkan BSU 2022 RP600 ribu yang telah diberikan Kemnaker
kepada 12 juta lebih pekerja hingga akhir November ini.
Total target penerima BSU 2022 yaitu 14,6 juta pekerja berpenghasilan Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker membagikan BSU 2022 tahap 7 melalui Kantor Pos kepada 3,6 juta penerima untuk permudah pencairan bantuan.
Lantas apa arti status masih "calon penerima" atau "tidak terdaftar" saat melakukan pengecekan di situs BSU Kemnaker?
Status "calon penerima" memiliki arti pekerja masih ditetapkan sebagai calon dan belum dapat mencairkan BSU 2022.
Kemnaker sebelumnya telah menjelaskan terdapat dua penyebab status pekerja masih sebagai calon penerima.
Penyebab pertama adalah karena bank similarity atau kesamaan bank yang kurang dari 70 persen.
Kedua disebabkan karena rekening milik pekerja saat ini sedang dalam kondisi pasif/dormant/tidak aktif.
Sementara itu, arti status "tidak terdaftar" yaitu pekerja tidak dapat mencairkan BSU 2022.
Adapun penyebab status pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2022 bisa dikarenakan beberapa kesalahan.
Kesalahan yang paling banyak terjadi yaitu karena pekerja tidak penuhi syarat penerima BSU 2022.
Diketahui syarat penerima BSU 2022 adalah pekerja berpenghasilan bulan tak lebih Rp3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyebab lainnya bisa karena pekerja terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Kemnaker pun telah menjelaskan dana BSU 2022 tidak akan cair kepada golongan pekerja ASN, TNI, dan Polri.
Itulah informasi status "tidak terdaftar" dan masih "calon penerima" saat cek BSU 2022, ini penyebab BLT Gaji Rp600 ribu tak kunjung cair.***