Berikut Syarat dan Cara Lapor Aduan Kendala Uang Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu yang Cair Oktober 2022

26 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Simak syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022. /Pixabay/iqbalnuril

BERITA DIY - Informasi seputar syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022 secara lengkap akan tersaji dalam artikel ini.

Saat ini, jadwal subsidi bantuan pemerintah yakni Bansos Sembako BPNT 2022 yang bisa mencapai Rp2,4 juta memasuki bulan Oktober 2022.

Tahap salur Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu telah didistribusikan sejak Januari hingga Desember 2022 mendatang dari Kemensos ke mitra penyaluran baik langsung tunai maupun non tunai.

Di sejumlah daerah, Bansos Sembako BPNT cair secara langsung tunai dimana setiap bulannya, keluarga penerima akan mendapatkan Rp200 ribu, sedangkan terdapat daerah yang menyalurkan dalam bentuk non tunai.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi! Cek Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Kemensos Agar Bantuan Cair Oktober 2022

Penerima yang tiba mendapatkan Bansos Sembako BPNT akan mendapatkan undangan atau informasi resmi dari aparat desa setempat mengenai pencairan bantuan.

Dalam 12 bulan penyaluran atau satu tahun, penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bisa mendapatkan total dana hingga Rp2,4 juta jika bantuan tersalurkan dengan lancar dan setiap bulan masyarakat terdaftar sebagai penerima.

Penerima yang telah memenuhi syarat berkesempatan dapat Bansos Sembako BPNT bulan Oktober 2022 dengan melakukan cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta daftar penerima bantuan telah ditetapkan Kemensos sejak awal tahun.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Oktober 2022 Bukan di cekbansos.kemensos.go.id Tapi di Sini

Syarat keluarga yang bisa dapat Bansos Sembako BPNT hingga Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

- Warga miskin atau rentan miskin

- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Tergolong warga terdampak Covid-19

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako

- Terdaftar dalam masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Terdaftar dalam link cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Cair Lagi Oktober 2022 hingga Desember, Cek 5 Kegunaan dan Manfaat Bantuan

Bansos Sembako BPNT setiap bulannya termasuk Oktober 2022 ini akan cair senilai Rp200 ribu untuk keluarga yang memenuhi syarat sebagaimana di atas.

Keluarga yang akan mendapatkan Bansos Sembako BPNT ini kemudian disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika masuk dalam link terpadu cekbansos.kemensos.go.id.

Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang tak kunjung cair karena sejumlah kendala yang dihadapi penerima dapat dilaporkan.

Dilansir dalam laman Kemensos, masyarakat yang menemukan permasalahan berupa bantuan Bansos Sembako BPNT yang tak kunjung cair karena kendala, salah sasaran, terjadi penyelewengan dana, hingga pungutan liar dapat mengirimkan aduan.

"Jika kalian menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan, atau pungutan liar. Kalian bisa langsung adukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id," tulis Kemensos.

Baca Juga: Berikut Cara Lapor Kendala Bansos Sembako BPNT Oktober 2022 yang Tak Cair: Ini Format Aduan ke Hotline

Kendala berupa salah sasaran bisa dilaporkan masyarakat kepada Kemensos sebagai bentuk pengawalan penyaluran Bansos Sembako BPNT bersama.

Dana Bansos Sembako BPNT bisa dipakai untuk berbagai macam kebutuhan mulai pangan, kesehatan, hingga modal usaha dan tabungan keluarga.

Masyarakat dapat melakukan pengambilan dana Bansos Sembako BPNT bulan Oktober 2022 jika telah mendapatkan undangan dari kantor Pos. Pengambilan dapat dilakukan secara mandiri atau kepada keluarga dengan surat kuasa.

Itulah syarat penerima dan lapor aduan kendala pencairan uang Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang cair bulan Oktober 2022.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler