BERITA DIY – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hanya cair sekali, cek apa saja syarat pekerja agar bisa dapat uang subsidi gaji Rp600 ribu per orang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada tahun ini, BSU 2022 hanya akan cair sekali ke rekening pekerja penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Hal tersebut juga ditegaskan Kemnaker melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan akan cair melalui Bank Himbara serta Kantor Pos.
Adapun Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran BSU 2022 yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Sementara untuk tahap 1 sudah mulai cair pada Senin, 12 September 2022 ke pekerja penerima manfaat
Kemnaker menjelaskan bahwa pencairan tahap 1 ini diperuntukkan bagi 4,1 pekerja yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Pihak Kemnaker menjelaskan, untuk mengetahui apakah pekerja tersebut terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak bisa cek melalui cara berikut:
- HRD Perusahaan
- Daftar di web resmi Kemnaker go.id
- Login jika sudah memiliki akun
- Lengkapi atau update data
- Cek notifikasi penyaluran
- Web BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) dengan cara berikut:
- Masukkan NIK
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Masukkan nomor HP dan email
- Klik lanjutkan
Kemudian akan muncul keterangan apakah termasuk calon penerima BSU 2022 atau tidak melalui link tersebut.
Syarat Penerima
Namun perlu diingat bahwa yang bisa menjadi penerima BSU 2022 yaitu pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan ASN
- Bukan TNI / Polri
Pada tahun 2022 ini, BSU hanya akan cair sekali kepada total 14,6 juta orang di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.***