BERITA DIY - Simak di sini apa saja kriteria penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan siapa penerima PKH yang bisa cairkan bantuan Rp 3 juta tahun 2022 ini.
Bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Lewat program ini, Kemensos memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai bansos bersyarat, tentu ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan ini. Tujuannya supaya bantuan ini menyasar kepada penerima secara merata.
Tahun 2022 ini terdata setidaknya ada 10,8 juta keluarga penerima manfaat yang mendapat bantuan PKH ini. 10,8 juta itu adalah mereka yang menjadi bagian dari peserta PKH dan namanya ada dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian tahun 2022 ini ada uang bantuan senilai Rp 3 juta yang bisa dicairkan untuk satu jiwa penerima PKH.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini apa saja syarat dan kriteria penerima PKH. Di luar kriteria itu, tidak bisa terima uang bantuan PKH 2022.
Berikut ini syarat umum untuk masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial yang lain dari pemerintah
- Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
Kemudian ada tujuh kriteria khusus yang dibuat Kemensos untuk penerima bansos PKH. Sebab, bansos PKH ini hanya akan cair kepada tujuh kriteria berikut:
- Ibu hamil:
- maksimal kehamilan kedua
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap
- Anak usia dini:
- maksimal dua anak usia dini dalam keluarga
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap
- Siswa SD:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap
- Siswa SMP:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap
- Siswa SMA:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 2 juta per tahun atau 500 ribu per tahap
- Lansia
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas:
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
Aturan keluarga penerima PKH ini dalam setiap 1 KK maksimal hanya ada empat jiwa yang bisa menerima uang PKH sesuai kriteria di atas.
Adapun Juli 2022 ini bansos PKH cair tahap 3 yang mana keluarga PKH bisa cairkan uang tunai mulai Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per jiwa.
Pencairan tahap 3 akan berlangsung selama bulan Juli, Agustus dan September 2022.
Demikian informasi kriteria penerima bantuan PKH dan nominal PKH yang cair setiap tahap dan per tahunnya.***