Apa Saja Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Penjelasan dan Cara Mendaftar di Prakerja.go.id

16 Juli 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 37 yang akan datang, disertai cara mudah melakukan pendaftaran melalui prakerja.go.id. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 37 yang akan datang.

Berikut penjelasan serta cara untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dengan mudah melalui login dashboard prakerja.go.id.

Terkait penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 beberapa hari yang lalu, kini para calon pendaftar yang belum lolos harus menunggu pembukaan gelombang berikutnya.

Sembari menunggu pengumuman pembukaan gelombang berikutnya, para calon pendaftar bisa mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat wajib yang telah ditentukan.

Baca Juga: Login prakerja.go.id Tak Perlu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 36 2022, Buruan Lakukan Ini Bisa Dapat Rp3 Juta

Perlu diingat bahwa kapan Kartu Prakerja gelombang 37 dibuka masih belum diketahui, akan tetapi pastikan untuk selalu informasi terbaru di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Diketahui pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja akan dilakukan melalui akun Instagram resminya.

Menunggu dibukanya Kartu Prakerja gelombang 37, para pendaftar bisa melakukan persiapan dini agar tidak tereliminasi karena masalah administrasi.

Bagi para calon pendaftar yang ingin segera mendapatkan Kartu Prakerja, pastikan untuk memenuhi syarat di bawah ini terlebih dahulu:

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 di Link prakerja.go.id

1. WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.

5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar agar Lolos Dapat Rp2,5 Juta!

6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, maka calon pendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui login dashboard prakerja.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37, simak langkahnya di bawah ini:

1. Siapkan KTP sebagai dokumen verifikasi dan data diri di formulir pendaftaran.

2. Akses link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, lanjutkan dengan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar di halaman setelah login akun baru.

Baca Juga: Masih Dibuka! Simak Cara Buat Akun dan Gabung Gelombang 36 Kartu Prakerja Insentif Rp3,55 Juta dari Kemnaker

4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.

5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

6. Setelah verifikasi KTP dilanjut dengan verifikasi wajah.

7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP.

8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca Juga: Masih Dibuka! Simak Cara Buat Akun dan Gabung Gelombang 36 Kartu Prakerja Insentif Rp3,55 Juta dari Kemnaker

9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.prakerja.go.id dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.

10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.

Demikian informasi mengenai apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 37 yang akan datang, disertai dengan cara mudah melakukan pendaftaran melalui prakerja.go.id.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler