BERITA DIY - Periksa status apakah telah masuk sebagai penerima PKH atau belum dan sudah cair atau tidak melalui link yang dapat diakses secara online.
Terdapat status yang akan didapatkan oleh para masyarakat yang masuk ke dalam penerima bantuan PKH pada tahun 2022 kali ini.
Untuk mendapatkan atau mengetahui status apakah dirinya telah masuk sebagai penerima bantuan PKH atau belum, serta apakah dana bantuan telah cair maka dapat dilakukan dengan menggunakan link secara online.
Nantinya untuk mengetahui status penerima PKH maka dapat dilakukan dengan menggunakan link resmi yang telah disediakan oleh Kemensos melalui laman yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Sehingga jika nantinya sejumlah penerima telah mendapatkan status masuk sebagai penerima PKH ataupun dana bantuan telah cair maka akan muncul notifikasi yang akan diberikan dalam laman tersebut.
Sebelum nantinya dapat melakukan cek status penerima bansos PKH, maka dapat terlebih dahulu menyiapkan beberapa hal, seperti HP yang telah terkoneksi dengan internet dan juga identitas seperti KTP.
Baca Juga: Daftar PKH Bulan Maret Masih Dibuka, Modal HP dan 2 Dokumen Ini Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta
Cara Cek Status Penerima Bantuan PKH
Jika telah menyiapkan identitas seperti KTP dan juga menggunakan HP yang telah masuk dalam koneksi internet, maka kemudian dapat melakukan cara cek status penerima bantuan PKH dengan cara berikut ini:
1. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi alamat lengkap mulai dari Provinsi, Kota, dan Kecamatan.
3. Tuliskan nama lengkap sesuai yang terdapat dalam KTP.
4. Kemudian isi kode verifikasi.
5. Lalu klik pada menu 'Cek Data'.
Maka nantinya akan muncul pesan atau notifikasi yang memberitahu apakah nama identitas yang telah diisikan dalam laman tersebut telah masuk sebagai penerima bantuan PKH atau belum.
Lebih lanjut, informasi terakhir yang diberikan mengenai bansos PKH dari pemerintah, menyebutkan bahwa dilakukan proses percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima pada tahap 1.
Proses dalam percepatan penyaluran bantuan dalam program PKH yang dilakukan oleh pemerintah ini diketahui bahwa bantuan sosial tahap 1 telah disalurkan mulai pada akhir Februari hingga awal Maret 2022.
Sehingga, kemudian sejumlah masyarakat yang telah mendapatkan status penerima bantuan PKH dapat melakukan ambil sejumlah dana bantuan di berbagai bank yang menjadi penyalur.
Berbagai tempat atau bank yang dapat digunakan untuk ambil dana bantuan PKH ini sendiri seperti yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu yang masuk dalam Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Untuk melakukan ambil dana bantuan PKH di sejumlah bank tersebut, maka sejumlah penerima harus memastikan telah melengkapi sejumlah berkas seperti KTP, KK, dan Surat Undangan.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara cek status penerima bantuan PKH yang dapat dilakukan secara online.***