Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

30 Juli 2021, 18:04 WIB
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan penyaluran BLT Dana Desa rapel tiga bulan sekaligus. /Instagram @smindrawati/

BERITA DIY - BLT Dana Desa segera cair Rp 900 ribu. Perhatikan kriteria penerima dan dapatkan manfaat dana bantuan BLT Desa.

Besaran bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu, namun penyaluran BLT Desa dipercepat dengan cara dirapel.

Besaran Rp 900 ribu yang dimaksud adalah rapel tiga bulan sekaligus dalam penyaluran bantuan BLT Desa.

Baca Juga: Perhatikan Syarat dan Kriteria Terbaru Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Pemerintah

Kabar penyaluran BLT Dana Desa dikabarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Dalam Twitter pribadinya Abdul Halim mengatakan bahwa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa.

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim dalam cuitannya 27 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Dapat Rapel BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Cara Cek Penerima via Link sid.kemendesa.go.id

Tidak hanya Abdul Halim, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memberikan informasi terkait bantuan BLT Dana Desa melalui Instagram pribadinya.

Dalam keterangannya Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa bantuan daat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair 900 Ribu, Simak Syarat Dapat dan Cek Penerima via Link sid.kemendesa.go.id

Lalu siapa yang berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu ini.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini untuk Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Cair Juli 2021 dan Perhatikan Syarat Dapat

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler