Bansos PKH Cair Juni: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

10 Juni 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi - Bansos PKH: cek daftar penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id. Bansos PKH bisa cair asal memenuhi syarat. /Pixabay.com/Emaji

BERITA DIY - Pemerintah masih menyalurkan Bansos PKH Tahap 2 di bulan Juni. Daftar penerima bantuan bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Sosial PKH akan disalurkan kepada warga miskin yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial.

Kemensos sendiri menetapkan ada tujuh kriteria penerima Bansos PKH, yang terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah hingga lansia dan difabel.

Baca Juga: Ini Link Untuk Cek Penerima Bansos Kemensos Juni: BLT UMKM BPUM, Bansos Tunai, PKH, Bansos Sembako BPNT

Besaran bantuan yang diteria oleh tiap kriteria penerima berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp900 ribu dan paling banyak menerima Rp3 juta.

Penyaluran Bansos PKH dilakukan selama empat bulan dalam setahun, artinya bantuan yang diterima tiap penerima disalurkan empat tahap.

Dibawah ini BERITA DIY telah merangkum cara cek daftar penerima Bansos PKH dan syarat agar mendapatkan bantuan,

Baca Juga: Tidak Terima Bansos PKH dan BST Kemensos? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan kode captcha
- Masukkan nama sesuai KTP
- Klik Cari Data

Nantinya akan muncul informasi mengenai identitas penerima bantuan dan data bantuan, seperti nama penerima, alamat lengkap, jenis bantuan, periode bantuan dam status bantuan apakah sudah disalurkan atau belum.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Kepada 7 Kriteria Ini, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.

2. Anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Anak usia SD menerima bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

4. Anak usia SMP menerima bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler