BLT Subsidi Gaji atau Upah Berlanjut pada 2021, Ketentuan Cek di Kemnaker.go.id

30 Januari 2021, 07:58 WIB
Belum Dapat BLT Subsidi Upah? Pencairan Berlanjut Sampai Akhir Januari 2021, Cek di kemnaker.go.id /kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Upah atau gaji (BSU) yang sebelumnya dicairkan dalam dua termin: September-Oktober 2020 dan November- Desember 2020, rupanya belum seratus persen tersalurkan.

Dari data kemnaker, sampai akhir tahun 2020, BLT Subsidi gaji yang tersalurkan baru mencapai 98,81 persen dari target total penerima adalah 12,4 jiwa, dengan anggaran Rp29 triliun.

Ada pun jumlah warga yang belum menerima BLT Subsidi gaji 2020, meskipun berhak menerimanya, menurut data Kemnaker, ialah 294.160.

Baca Juga: Perjalanan Karir Fara Shakila Pemeran Reyna Ikatan Cinta: Pernah Main Film Jailangkung

Data dari Kemnaker tersebut saat ini masih direkonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selaku bank penyalur bantuan, untuk memperoleh hasil penyaluran yang riil.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1).

Oleh karena itulah, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu rencananya akan dilanjutkan hingga akhir Januari 2021.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Virgo Berhati-Hatilah dengan 2 Zodiak Ini, Bisa Terjebak dalam Friend Zone

Tri Retno sendiri memastikan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar BSU Tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerimanya.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id

Sebagai informasi, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen), sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Untuk mengetahui nama penerima BSU, bisa dilakukan pengecekan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 10 Januari 2021: Jangan Lewatkan Film-Film Bioskop Trans TV

Jika kode OTP telah terkirim ke nomor HP, langkah selanjutnya ialah:

  1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler