BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tidak Cair: Lakukan Cara Ini

11 Januari 2021, 12:23 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tidak Cair: Lakukan Cara Ini. /FixIndonesia.com

BERITA DIY - Jika BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tidak cair, masyarakat bisa lakukan pengecekan ulang terlebih dahulu apakah sudah memenuhi kualifikasi menerima bantuan tersebut atau tidak.

Pemerintah terus mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Namun demikian, banyak laporan dari masyarakat bahwa mereka tak kunjung menerima bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek Segera Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui Link Berikut

Sekarang yang menjadi pertanyaan ialah apa yang menyebabkan orang-orang tersebut tidak mendapatkan bantuan tersebut, padahal mereka merasa telah memenuhi kualifikasi? Keterang di bawah ini sebaiknya menjadi perhatian bagi para masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Apalagi, bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta ini tentu akan sangat membantu masyarakat, pelaku usaha khususnya, di tengah pandemi seperti ini.

Dilansir BeritaDIY.COM dari FixIndonesia.com dalam artikel berjudul "Simak! Ini Penyebab Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak Sehingga NIK KTP Tak Terdaftar", berikut beberapa penyebab BLT UMKM Rp2,4 juta belum cair:

Baca Juga: Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Akan Dibuka Lagi Tahun Ini: Siapkan KTP untuk Dapatkan BLT Rp3,55 Juta

1. Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan
Apabila anda telah mendaftar Banpres Produktif atau BLT UMKM di tahap 1 maupun tahap 2 tetapi ternyata ditolak, kemungkinan pada saat mendaftar Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Berikut ini 7 syarat wajib untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki NIK dan KTP
  • Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
  • Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak memiliki kredit di bank
  • Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
  • Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BLT UMKM Anda ditolak.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 melalui Link eform.bri.co.id/bpum, Cair Januari 2021

2. Kuota Sudah Terpenuhi

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.

Sebagai informasi, kuota yang diberikan pemerintah bagi pendaftar BLT UMKM ialah sebanyak 12 juta.

Apabila Anda sudah mendaftar tetapi ditolak, kemungkinan pendaftar sudah melebihi 12 juta atau kuota telah terpenuhi. Selain itu, di beberapa wilayah yang juga menerima pendaftaran BLT UMKM banyak yang melebihi kuota yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji Belum Cair di 2021, Klik Link BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Pencairan

3. NIK dan Nama di KTP Tidak Sesuai
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, salah satu penyebab berkas pendaftaran BLT UMKM ditolak yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP tidak sesuai dengan berkas yang pada saat itu didaftarkan. Hal tersebut menjadikan data sulit untuk dicari dan diverifikasi oleh Kemenkop.

4. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain
Apabila anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lain seperti Bansos Beras, BST, BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan hal tersebut berpengaruh saat anda mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan hal ini bisa menjadi alasan kenapa berkas anda ditolak.

Itulah beberapa alasan mengapa BLT UMKM Rp 2,4 juta ditolak oleh Kemenkop.***(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler