Maaf, Daftar Penerima BLT Banpres UMKM BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum Hanya 5 Golongan Ini

6 Januari 2021, 17:33 WIB
Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta hanya cair ke 5 golongan ini, berikut cara cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih cair hingga akhir Januari 2021 ini melalui bank BRI. Namun BLT UMKM  ini hanya cair ke lima golongan saja.

Daftar pelaku usaha mikro yang dapat bantuan Rp2,4 juta ini bisa dicek secara online menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.

Penyaluran bantuan ini mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan menggunakan bantuan teknologi yang bisa diakses secara realtime oleh penerima.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Besok 7 Januari 2021: GEMINI dan SCORPIO Ada Keberuntungan Tak Terduga

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Indonesia Hari Ini: Catat Rekor Baru! Bertambah 8.854 Orang

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin lalu.

Adapun lima golongan yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Januari 2021, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima di kemnaker.go.id

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Baca Juga: BST Sudah Cair! Ini Cara Dapat dan Cek KTP di dtks.kemensos.go.id agar Bansos PKH Rp 300 Ribu Cair

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan antara ASN PNS dan PPPK berdasarkan Gaji dan Jenjang Karir

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Hore! BLT PKH Cair! Cek Daftar Penerima Bantuan Ini via Link dtks.kemensos.go.id pakai KTP

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 6 Januari 2021: Ancaman Angga yang Menyulitkan Al

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler