Segera Aktivasi KIP! Ini Cara Dapat PIP Rp1 Juta per Siswa dari Kemdikbud, Cek Penerima di Link Ini

30 Desember 2020, 08:38 WIB
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud

BERITA DIY-Siswa/peserta didik usia sekolah berkesempatan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Rp1 juta dari Kemdikbud. Siswa yang berhak dapat bantuan PIP merupakan pemegang KIP yang telah dilakukan aktivasi.

Siswa/peserta didik dapat cek apakah menjadi penerima bantuan PIP atau tidak, klik di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan NISN.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas bagi penerima bantuan PIP. KIP ini juga menjamin siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK 30 Desember 2020: Keuangan AQUARIUS dan LEO Dapat Keuntungan Tak Terduga

Bantuan PIP ini merupakan kerjasama Kemdikbud beserta Kemenag dan Kemensos untuk membantu siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan untuk mencukupi kebutuhan sekolah/kursus.

Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 30 Desember 2020, Ada: Drakor Master’s Sun dan Tonight Show

Berikut cara mendapatkan KIP untuk dapat bantuan PIP dari Kemdikbud:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisi Aa Gym Saat Ini

Setelah menjadi pemegang KIP, kartu tersebut dapat dilakukan aktivasi untuk dapat bantuan PIP, dengan cara berikut ini:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Besok 30 Desember 2020: GEMINI Dapat Voucher Belanja, VIRGO Diajak Balikan Mantan

Siswa/peserta didik dibantu orang tua/wali serta pihak sekolah juga dapat cek nama penerima secara online melalui laman berikut ini:

  • Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Scroll laman hingga muncul kolom untuk cek penerima PIP
  • Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  • Klik Cek Data

Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur, apabila siswa tersebut menjadi penerima bantuan PIP.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler