Cara Daftar Bantuan PIP, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Bisa Dapat Rp 1 Juta per Orang

26 Desember 2020, 17:05 WIB
Cara daftar bantuan PIP, cek NISN di pip.kemdikbud.go.id bisa dapat Rp 1 juta per orang. /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantaun hingga Rp 1 juta per siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini diberikan kepada pelajar sekolah dan peseta program kesetaraan yang Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN) terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id.

Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Grand Final TOP 2 MasterChef Indonesia di RCTI Sabtu 26 Desember 2020

Besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun 

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta per Orang: Bisa Online, Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id

Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Episode 95 Malam Ini di RCTI: Andin Terkejut! Rahasia Al Terbongkar?

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Tanpa Daftar, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler