Masih Bisa Dapat, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH: Cek dtks.kemensos.go.id

25 Desember 2020, 10:13 WIB
Masih bisa dapat, berikut cara daftar bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM PKH, cek NIK KTP di dtks.kemensos/go/id. /Instagram.com/@Kemensosri

BERITA DIY - Masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah masih mempunyai kesempatan untuk dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK per bulan pada tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya masuk dalam daftar penerima bantuan Bansos BST ini atau tidak, bisa cek online menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini dicairkan setiap bulan. Bulan Desember 2020 ini masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Film yang Cocok Ditonton saat Libur Natal

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Natal 2020 yang Cocok untuk Status WA, IG, dan Facebook

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Sedangkan pada tahun depan nanti, bantuan hanya akan dicairkan Rp 200 ribu per bulan pada Januari-Juni 2021.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Hadiah Tak Terduga di Natal 2020 Ini: Siapa Dapat iPhone 12 ?

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga

Baca Juga: 4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Hadiah Tak Terduga di Natal 2020 Ini: Siapa Dapat iPhone 12 ?

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Meski Tidak Daftar, Buruan Cek KTP di Link Ini

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler