Berikut Lima Lokasi SIMMADE yang Siap Layani Masyarakat Yogyakarta pada Selasa, 22 September 2020

- 22 September 2020, 06:50 WIB
Pelayanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) Kabupaten Sleman
Pelayanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) Kabupaten Sleman /Tangkapan layar instagram.com/ @satlantas_sleman

BERITA DIY - Bagi masyarakat Yogyakarata yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman, Polres Gunung Kidul, dan Polres Kulon Progo menyelenggarakan program SIM Masuk Desa (SIMMADE) yang dapat anda kunjungi.

Selain itu juga terdapat dua lokasi pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Bantul dan Polresta Yogyakarta yang dapat menjadi alternatif anda dalam mengurus perpanjangan SIM.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIMMADE dan SIM Keliling pada hari ini, Selasa 22 September 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahap 4 Cair Hari Ini: Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak

Bagi anda warga masyarakat Gunung Kidul, SIMMADE akan hadir di Balai Desa Wiladeg, Karangmojo, Gunung Kidul mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Sedangkan bagi anda warga Kulon Progo anda dapat menuju ke Lapangan Cangkringan, Kulon Progo mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 untuk mengurus perpanjangan SIM anda. 

SIMMADE satlantas polres Sleman sendiri akan hadir di Halaman Kelurahan Tamanmartani, Kalasan Sleman mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Baca Juga: Untuk Suarez, Atletico Siap Mengeluarkan Sembilan Juta Euro Per Musim

Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bantul akan bertempat di depan Polres Bantul mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Selain itu, Satlantas Polresta Yogyakarta juga membuka layanan SIMON PALACE atau SIM Online In The Palace yang berada di depan Puri Pakualaman Yogyakart mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Program SIMMADE ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bidang penerbutan SIM. Namun perlu diingat bahwa program ini hanya melayani permohonan baru SIM C serta melayani perpanjangann SIM A dan SIM C. Perpanjangan yang akan dilakukan adalah bagi SIM yang belum berakhir masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Subsidi Kuota Internet untuk Siswa hingga Mahasiswa 50 GB Dikirim Hari Ini, Berikut Cara Dapatnya

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM jangan lupa untuk membawa syarat berupa E-KTP, SIM Lama yang telah difotokopi rangkap 2, Kir dokter dan psycology.

Untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIMADE maupun SIM Keliling anda wajib untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 berupa penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan wajib cuci tangan.

Informasi pelayanan SIM Masuk Desa ini dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah