DIY Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Jogja Mulai Malam Ini, Simak Lokasinya

- 19 September 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi Tugu Yogyakarta
Ilustrasi Tugu Yogyakarta /Instagram.com/@yukdolanjogja

BERITA DIY - Mulai Sabtu, 19 September 2020 malam ini, Pemerintah Kota Jogja akan mengencarkan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Jogja.

Hal ini berkaitan dengan jumlah angka penambahan covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kian meningkat.

Penegakan protokol kesehatan ini diperketat terutama untuk mengawal Perwal 51/2020 terkait pedoman penerapan protokol dalam rangka pengendalian kasus covid-19 di kota Jogja.

Sasaran tempat yang diawasi adalah beberapa tempat yang berpotensi terjadinya mobilitas dan keramaian seperti jalan, tempat wisata dll. 

 Baca Juga: Elvy Sukaesih Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Dalam upaya penegakan ini, area Gumaton, (lokasi sekitar Tugu, Malioboro, dan Keraton Yogyakarta) akan mendapat penanganan khusus karena menurut Komandan Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto, lokasi ini menjadi pusat keramaian sehingga rentan terjadi kelonggaran penerapan protokol kesehatan.

Beberapa lokasi yang akan difokuskan untuk diawasi adalah seperti pada area Tugu, Malioboro hingga Keraton.

Tim Pengawas tersebut akan mengawasi perilaku masyarakat dalam menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan memecah keramaian.

Terkait sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar yaitu sanksi sosial berupa menyapu area publik serta melakukan penyemprotan disinfektan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x